PALEMBANG ,IntensNews.id,– Proses eksekusi tanah milik Hj. Fatimah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memiliki penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, diduga hingga kini belum terlaksana.
Kuasa insidentil Hj. Fatimah, Syefri Yudha Putra yang juga Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) Sumsel, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi sejak tahun 2019, termasuk membayar panjar eksekusi sebesar Rp87.368.000. Namun hingga saat ini, eksekusi yang dimaksud belum berjalan.
“Kami sudah mengalami banyak kerugian, baik material maupun immaterial. Prinsip peradilan seharusnya cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata Yudha, Jumat (22/8/2025).
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, khususnya terkait dugaan penundaan berlarut dan penyalahgunaan wewenang. Karena itu, pihaknya telah kembali menyurati Pengadilan Tinggi Sumsel untuk meminta arahan terkait kelanjutan proses eksekusi.
Lebih lanjut, Yudha menyampaikan beberapa langkah yang akan ditempuh pihaknya, antara lain:
1. Mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
2. Melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
3. Membuat laporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
4. Melaporkan ke Komnas HAM terkait hak atas keadilan dan kepastian hukum.
“Seluruh laporan ini juga akan kami tembuskan ke Presiden Republik Indonesia. Bahkan dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Sumsel dan PN Palembang,” pungkasnya.





