Digerebek di Betung, Pengedar Sabu 16 Paket Tak Berkutik di Tangan Polisi

  • Bagikan

BANYUASIN ,IntensNews.id— Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan oleh Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Banyuasin yang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Betung.

Seorang tersangka berinisial MS (28), buruh harian lepas, diamankan dalam operasi tangkap tangan di sebuah rumah di Desa Bukit pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu dengan berat bruto 7,66 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua sekop pipet plastik, plastik klip kosong, serta perlengkapan pengemasan yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Informasi dari warga sangat membantu kami. Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan dalam kondisi tertangkap tangan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba.

“Rumah yang dijadikan tempat transaksi pun akan kami tindak tegas. Polda Sumsel terus bergerak tanpa kompromi dalam memberantas narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok serta melengkapi proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *