GOWA, IntenNews.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam memberikan edukasi hukum terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kepada para kepala sekolah dan bendahara sekolah dasar di Kabupaten Gowa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kabupaten Gowa terkait penyusunan perubahan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk Anggaran Dana BOSP Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Pelayanan Bersama dan Disabilitas Kecamatan Somba Opu, Kamis (4/6/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., melalui siaran pers menyampaikan bahwa edukasi hukum ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana BOSP.
Kegiatan diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara Sekolah Dasar se-Kecamatan Somba Opu. Acara diawali dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Ulfa Tenri Batari, M.Pd., yang menekankan pentingnya penyusunan perubahan ARKAS secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan guna mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Seksi I Intelijen, Yusticia Zahrani J., S.H., M.H., memberikan materi bertajuk “Edukasi Hukum Terkait Pengelolaan dan Penggunaan Dana BOSP”.
Dalam pemaparannya, Andi Ardiaman menjelaskan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOSP, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai potensi risiko hukum yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Andi Ardiaman menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi para pengelola Dana BOSP guna mewujudkan tata kelola keuangan sekolah yang akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
“Para kepala sekolah dan bendahara harus memahami regulasi agar dana negara digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti aturan yang berlaku, disertai administrasi dan pertanggungjawaban yang lengkap. Dengan tata kelola yang baik, penggunaan Dana BOSP dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan sekaligus meminimalkan risiko permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam setiap tahapan pengelolaan Dana BOSP. Seluruh satuan pendidikan didorong untuk selalu mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap penggunaan anggaran.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang dimanfaatkan para peserta untuk berkonsultasi mengenai berbagai tantangan dan persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana BOSP di lingkungan sekolah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Ulfa Tenri Batari, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kejaksaan Negeri Gowa dalam memberikan edukasi hukum kepada para kepala sekolah dan bendahara sekolah.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Gowa yang senantiasa hadir memberikan penguatan dan pendampingan dari sisi pencegahan. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat semakin tertib administrasi, akuntabel, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana BOSP,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola Dana BOSP yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan Negeri Gowa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya di sektor pendidikan.






