Disnakertrans Tulungagung Tegaskan THR Wajib Dibayar, Meski Hanya Satu Karyawan

  • Bagikan

TULUNGAGUNG, IntensNews.id — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung (Disnakertrans) menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), meskipun hanya memiliki satu orang karyawan.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas, menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik untuk perusahaan besar maupun usaha kecil seperti toko.

“Minimal pekerja satu orang pun, tetap wajib diberikan THR. Tidak hanya perusahaan besar, toko-toko juga termasuk,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).

2.300 Perusahaan Wajib Patuh

Di Kabupaten Tulungagung tercatat sekitar 2.300 perusahaan, mulai dari skala kecil hingga besar. Seluruhnya diwajibkan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disnakertrans membuka Posko Pengaduan THR. Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melapor melalui WhatsApp yang telah disediakan atau datang langsung ke kantor Disnakertrans.

“Nanti pelapor kami minta mengisi Google Form. Data harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau masih kurang jelas, silakan datang langsung ke kantor,” terang Agus.

Mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali upah, yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dengan komponen upah pokok dan tunjangan tetap.

Agus juga menjelaskan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maksimal satu bulan sebelum hari raya tetap berhak menerima THR. Namun, jika PHK dilakukan lebih dari satu bulan sebelum hari raya, maka pekerja tidak berhak atas THR.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Disnakertrans telah mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan. Pengawasan lebih lanjut akan mengikuti arahan dari pemerintah provinsi, biasanya melalui surat yang dilayangkan sekitar H-10 sebelum hari raya.

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Sementara perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan usaha.

“Tahun kemarin tidak ada laporan yang masuk, dan tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran THR,” imbuhnya.

Disnakertrans berharap seluruh pengusaha mematuhi kewajiban tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis di Tulungagung.

“Intinya, hak pekerja harus dipenuhi. Kami membuka ruang pengaduan supaya semuanya jelas dan sesuai aturan,” pungkas Agus.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *