Banyuasin, IntensNews.id — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap industri ilegal produksi minuman keras oplosan berskala besar di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Selasa (14/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang diketahui berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sita 20 Ribu Lebih Botol Miras Oplosan
Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 20.088 botol minuman keras oplosan yang dikemas menyerupai merek komersial, terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka,5.760 botol Mansion House Whisky, 600 botol Kawa-Kawa ,Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp620 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, serta bahan pewarna dan perasa.
Produksi Gunakan Bahan Berbahaya
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Khoiril Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi dan mendapati aktivitas produksi masih berlangsung,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menggunakan bahan yang tidak layak konsumsi, seperti alkohol industri, air mentah, gula, serta bahan pewarna dan perasa, sebelum dikemas menyerupai produk asli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini merupakan kejahatan terhadap konsumen,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal.
“Masyarakat diminta tidak membeli produk dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan tindak pidana secara cepat dan gratis.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.






