PALEMBANG, IntensNews.id – Partai Gerindra melalui kadernya, Hambali (42), melaporkan sebuah akun media sosial TikTok dan Facebook bernama Rachel Rachel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026) siang.
Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Partai Gerindra dan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Hambali, warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, melaporkan akun tersebut atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepada petugas SPKT, Hambali menjelaskan bahwa dirinya mengetahui unggahan tersebut saat sedang bersantai di rumah sambil membuka aplikasi TikTok pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saat saya sedang bermain TikTok, muncul akun TikTok Rachel Rachel yang berisi ujaran kebencian kepada Partai Gerindra,” ujar Hambali.
Menurutnya, dalam unggahan tersebut terdapat pernyataan yang dinilai menyerang dan menghina partai politik beserta simbol partai.
“Terdapat kalimat yang menyebut Partai Gerindra hanya berani dengan orang di luar pemerintahan dan tidak berani dengan orang pemerintahan, serta menyebut nama Pak Prabowo,” jelasnya.
Tidak hanya di TikTok, Hambali mengaku juga menemukan sejumlah unggahan serupa pada akun Facebook dengan nama yang sama.
Sementara itu, Pengurus DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Dhabi K. Gumayra, mengatakan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga marwah dan kehormatan partai.
Menurutnya, selama ini Partai Gerindra tidak pernah mempermasalahkan apabila yang menjadi sasaran kritik atau serangan adalah kader partai secara personal. Namun kali ini yang menjadi sasaran adalah institusi partai dan simbol partai itu sendiri.
“Hari ini yang dihujat adalah partai. Simbol partai itu adalah Pak Prabowo. Karena itu kami merasa perlu mengambil langkah hukum untuk menjaga marwah partai,” tegas Dhabi.
Ia juga mengimbau seluruh kader dan simpatisan Partai Gerindra untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat kepolisian.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, laporan sudah kami terima di SPKT Polrestabes Palembang dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari pemilik akun media sosial yang dilaporkan tersebut.






