Palembang, IntensNews.id — DPW PEKAT-IB Sumatera Selatan menggelar rapat klarifikasi bersama pihak pengelola lahan di kawasan Sei Bayas pada 17 Oktober 2025. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat keberatan yang dikirimkan Tim LBPH DPW PEKAT-IB terhadap pembangunan rangka baja di Blok G, Kelurahan 9 Ilir.
Ketua LBPH PEKAT-IB Sumsel, Febriansyah, SH, menjelaskan bahwa surat keberatan dilayangkan pada 14 Oktober 2025 kepada Robby Hartono (Afat) selaku pemilik lahan. Tim menilai pembangunan perlu diverifikasi, terutama terkait dokumen legalitas dan status perizinan.
Sebagai respons, pihak Afat melalui tim kuasa hukumnya—termasuk LBPH Kosgoro Sumsel—mengundang DPW PEKAT-IB untuk melakukan dialog resmi. Pertemuan berlangsung di kantor LBPH Kosgoro Sumsel, di mana pihak Afat menyerahkan dokumen legalitas lahan, riwayat regulasi, serta kelengkapan perizinan pembangunan.
Dalam forum klarifikasi, pihak pengelola memaparkan dasar hukum terkait perubahan status kawasan Sei Bayas, yang sejak 1999 hingga 2011 mengalami beberapa revisi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang, antara lain:
1. Perda No. 7 Tahun 1999 – Kawasan dibagi 8 blok, Blok G ditetapkan sebagai RTH.
2. Perda No. 11 Tahun 2007 – Sebagian Blok G diubah menjadi kawasan RTH dan perdagangan serta jasa.
3. Perda No. 9 Tahun 2011 – Penataan ulang kawasan; Blok G menjadi Blok E, sepenuhnya kawasan perdagangan dan jasa.
Perubahan regulasi tersebut dinilai telah sesuai prosedur hukum dan administratif.
Pihak Afat turut menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai PT Pantja Makmur sejak 1975 dan digunakan sebagai lokasi penyimpanan alat berat. Dokumen BPKAD Kota Palembang juga menunjukkan bahwa lahan tersebut bukan aset Pemerintah Kota Palembang sehingga tergolong RTH milik pribadi. Perizinan hingga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) disebut telah diterbitkan pemerintah.
Ketua DPW PEKAT-IB Sumsel, Ir Suparman Romans, yang pernah menjadi Ketua Pansus Raperda Alih Fungsi RTH tahun 1999, turut menjelaskan riwayat perubahan kawasan Sei Bayas. Menurutnya, revisi perda tahun 2007 dan 2011 mengubah fungsi kawasan menjadi sepenuhnya perdagangan dan jasa.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi dilakukan agar polemik publik tidak dipenuhi asumsi tanpa dasar hukum.
Hasil rapat klarifikasi menyimpulkan:
1. Pemilik sah lahan adalah Robby Hartono/Margaret Robby.
2. Terdapat tiga kali perubahan perda yang mengatur kawasan tersebut.
3. Alih fungsi kawasan dari RTH menjadi perdagangan dan jasa dinilai sah.
4. Gambar teknis menunjukkan garis sempadan jalan dan sungai masih sesuai toleransi.
Rapat klarifikasi ini menjadi dasar bahwa dokumen, prosedur, dan perizinan pembangunan di kawasan Sei Bayas telah sesuai regulasi yang berlaku.





