KAPUJAN, Kecamatan Bayang,IntensNews.id — Operasional Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Kapujan dikabarkan mengalami hambatan akibat belum dicairkannya seluruh anggaran yang telah dialokasikan.
Dari total anggaran sebesar Rp164 juta, BUMNag Kapujan disebut baru menerima Rp96 juta, sementara sisa dana sebesar Rp68 juta hingga kini belum disalurkan.
Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah program usaha dan kegiatan operasional BUMNag yang sebelumnya telah direncanakan.
Direktur BUMNag Kapujan, Hendri, menyebut keterbatasan anggaran membuat beberapa program tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Beberapa kegiatan usaha tidak dapat kami jalankan karena anggaran operasional belum diterima sepenuhnya,” ujar Hendri.
Menurut keterangan pihak BUMNag, sebelumnya Wali Nagari Kapujan sempat menyampaikan bahwa sisa anggaran akan segera dicairkan dalam beberapa hari. Namun hingga berita ini diterbitkan, dana tersebut disebut belum juga direalisasikan.
Secara regulasi, kewenangan pemerintah nagari terhadap BUMNag telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Dalam Pasal 12 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan bahwa pemerintah desa atau nagari memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMNag, bukan melakukan pengelolaan operasional maupun menahan anggaran tanpa dasar yang jelas.
Selain itu, Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa merupakan badan usaha yang dikelola secara mandiri dan profesional sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Sementara itu, Pasal 138 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa menyatakan bahwa pengurus BUM Desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan usaha berdasarkan AD/ART tanpa intervensi kepala desa atau wali nagari dalam operasional harian.
Apabila terbukti terjadi penahanan anggaran tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dinilai dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebut kepala desa atau wali nagari dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
Bahkan, apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau nagari, maka dapat berimplikasi pidana.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, pihak BUMNag bersama masyarakat meminta instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten dan aparat penegak hukum, untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara objektif dan profesional guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Pihak BUMNag berharap sisa anggaran sebesar Rp68 juta dapat segera disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku agar BUMNag Kapujan kembali dapat menjalankan fungsinya sebagai penggerak ekonomi nagari dan memberikan manfaat bagi masyarakat.





