Palembang, IntensNews.id – Dugaan permasalahan pengelolaan keuangan di Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Qur’an Palembang yang beralamat di Jalan Srijaya Raya mencuat ke publik. Hal ini disampaikan oleh sejumlah pengurus yayasan periode 2022–2027 dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/1/2026), didampingi kuasa hukum mereka.
Ketua Yayasan periode 2022–2027 berinisial BKA menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kepada sejumlah instansi berwenang, antara lain Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Agama Provinsi Sumsel, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, serta Kementerian Keuangan RI.
Menurut keterangan pengurus, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana yayasan yang dinilai perlu mendapat klarifikasi hukum lebih lanjut. Beberapa hal yang disampaikan antara lain dugaan penggunaan dana yayasan untuk kegiatan tertentu, termasuk transaksi keuangan dan investasi yayasan, yang menurut pengurus belum sepenuhnya dijelaskan secara transparan kepada pengurus aktif.
BKA juga menyampaikan bahwa persoalan ini bermula dari pemberhentian dirinya bersama bendahara dan sekretaris yayasan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Yayasan dan Undang-Undang Yayasan. Ia menilai tuduhan penyimpangan keuangan terhadap pengurus didasarkan pada hasil audit yang dipersoalkan keabsahannya.
“Kami diminta memberikan klarifikasi secara mendadak tanpa disertai dokumen resmi. Kami meminta agar dilakukan audit independen yang transparan dan melibatkan kami sebagai pengurus,” ujar BKA.
Ia menegaskan pihaknya terbuka dan siap mendukung audit independen yang profesional sesuai standar akuntansi publik.
Dalam konferensi pers yang sama, bendahara yayasan berinisial BA menyampaikan telah melaporkan dugaan intimidasi verbal yang dialaminya ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Kuasa hukum pengurus, Ahhiar Apriadi, S.H., menyampaikan bahwa laporan yang diajukan bertujuan meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan, klarifikasi, serta pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati proses hukum dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan profesional demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana donasi masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.






