PALEMBANG, IntensNews.id — Dugaan tindak pidana perusakan mesin parkir milik PT Kuala Permai dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial JW dilaporkan sebagai pihak yang diduga melakukan perusakan hingga menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
Kuasa hukum pelapor, Wendi Aprianto bersama rekan dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, mendorong penyidik Polda Sumsel untuk segera meningkatkan penanganan perkara tersebut dan menetapkan JW sebagai tersangka. Dorongan itu disampaikan setelah pihaknya menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.
Wendi menjelaskan, dugaan perusakan tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026. Menurutnya, terlapor JW diduga melakukan perusakan terhadap mesin parkir milik kliennya dengan melibatkan sejumlah orang.
“JW melakukan pengerusakan mesin parkir milik klien kami pada 20 Februari kemarin, dengan mengajak anak buahnya sehingga menyebabkan kerusakan dan klien kami mengalami kerugian,” ujar Wendi.
Menurut Wendi, dugaan perusakan tersebut berkaitan dengan persoalan tarif parkir di kawasan ruko Rajawali Village yang dikelola PT Kuala Permai. Ia menyebut pihak terlapor diduga tidak bersedia membayar tarif parkir sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pengelola.
“Terlapor JW ini diduga tidak mau membayar tarif parkir yang telah ditetapkan oleh klien kami sebagai pengelola lahan parkir di Ruko Rajawali Village dan menuntut kemauan tarif sesuka mereka. Di sini lahan parkir tersebut dikelola oleh PT Kuala Permai milik klien kami,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta. Wendi mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Unit IV Subdit III Polda Sumsel, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menurutnya merekam dugaan aksi perusakan.
“Menurut kami, perbuatan terlapor JW telah terbukti. Aksi pengerusakan yang dilakukan oleh JW diduga telah melakukan perbuatan tersebut dan ini merupakan tindak pidana. Maka kami berharap penyidik Polda Sumsel dapat melihat perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkap Wendi.
Atas dasar laporan dan bukti yang telah diserahkan, kuasa hukum pelapor berharap penyidik Polda Sumsel segera melakukan pendalaman dan meningkatkan status perkara sesuai hasil penyidikan.
“Harapan kami, laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JW untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan JW sebagai tersangka. Kami berharap penyidik Polda Sumsel, khususnya Unit IV Subdit III, bersikap objektif dan transparan dalam menangani perkara ini,” tutup Wendi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak JW terkait tudingan tersebut. Penetapan status tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





