LAHAT, IntenNews.id – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan dua perangkat Desa Pulu Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik. Dua Kepala Dusun (Kadus) berinisial F dan L disebut telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Februari 2026, namun diduga masih tercatat sebagai perangkat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua perangkat desa tersebut diketahui masih menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun setelah dinyatakan lulus PPPK. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait status administrasi dan hak keuangan yang diterima oleh keduanya.
Saat dikonfirmasi, kedua perangkat desa tersebut menyampaikan bahwa proses pengunduran diri dari jabatan perangkat desa belum dapat dilakukan saat itu karena masih menunggu format administrasi resmi dari instansi terkait.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa selama masa transisi tersebut keduanya diduga masih menerima hak keuangan sebagai perangkat desa. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan negara.
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat desa memang memiliki sejumlah larangan, termasuk rangkap jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara itu, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terikat pada aturan disiplin dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Pulu Panggung, Miko, sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada media. Ia membenarkan bahwa kedua perangkat desa tersebut telah diterima sebagai PPPK.
“Benar, kedua perangkat desa itu diterima PPPK dan sudah mengundurkan diri. Alhamdulillah surat pemberhentiannya sudah keluar,” ujar Miko dalam keterangan yang diterima redaksi.
Menurutnya, Pemerintah Desa Pulu Panggung juga telah mempersiapkan proses penjaringan perangkat desa baru untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan.
“Insya Allah kami secepatnya akan melaksanakan penjaringan perangkat baru,” tambahnya.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pemberhentian, status pembayaran penghasilan tetap (siltap), serta dokumen Surat Keputusan (SK) pemberhentian masih menjadi perhatian publik.
Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai dokumen administrasi tersebut belum mendapatkan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi tambahan guna menjelaskan status administrasi kedua perangkat desa tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.






