MAKASSAR, Intensnews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas usai eksekusi penahanan terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”.
Kajati Sulsel secara resmi menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulsel untuk segera melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pidana denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika terpidana tidak kooperatif dalam membayar denda, Kejaksaan memastikan akan melakukan penyitaan dan eksekusi harta kekayaan.
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Didik Farkhan di Makassar, Jumat (20/2/2026).
Sikap tegas ini merupakan kelanjutan dari langkah Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang sebelumnya melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026). Eksekusi dilakukan di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini terpidana telah menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.
Langkah hukum tersebut merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada tingkat pertama, terpidana divonis 10 bulan penjara, kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya Mahkamah Agung menetapkan hukuman final 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan putusan hingga tuntas. Penelusuran dan penyitaan aset tidak hanya bertujuan mengamankan denda bagi kas negara, tetapi juga memberikan efek jera maksimal bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.





