Muratara, IntensNews.id (29/09/2025) – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menetapkan mantan Kepala Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019–2021.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2025, yang juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya dana pembangunan masyarakat.
“Kami sudah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara, dan hasilnya sangat jelas. Penetapan tersangka ini adalah bukti keseriusan Polres Muratara dalam memberantas korupsi di desa,” ujar Kapolres Rendy dalam konferensi pers, Senin (29/9/25).
Kerugian Negara Capai Rp 744 Juta
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 744.078.479.
Kasatreskrim Polres Muratara IPTU Nasirin SH MH menjelaskan, ada dua modus utama yang dilakukan tersangka.
“Pertama, tersangka mempertanggungjawabkan belanja kegiatan fisik yang melebihi realisasi sebenarnya, senilai Rp 556.372.619. Kedua, tersangka tidak menyalurkan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun berturut-turut, dengan total Rp 187.705.860,” terangnya.
Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka tidak memberdayakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Dengan demikian, mantan Kades Sukamenang terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa,” tutup IPTU Nasirin.






