Palembang, Intensnews – Tangis haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, Rabu (4/2/2026).
Fitrianti Agustinda bersama terdakwa Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi PMI Kota Palembang divonis pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, dalam sidang yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta penasihat hukum kedua terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto masing-masing selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP).
Fitrianti Agustinda diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, Dedi Sipriyanto dikenakan uang pengganti sebesar Rp33 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Usai mendengarkan putusan, kedua terpidana tampak berpelukan dan menangis di ruang sidang. Suasana haru juga terlihat dari pihak keluarga dan pendukung yang hadir dalam persidangan.





