FBWT Soroti Dugaan Ketertutupan Anggaran BPKPD Kabupaten Tasikmalaya TA 2024–2025

  • Bagikan

Kabupaten Tasikmalaya, intensnews.id – Pengelolaan anggaran kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2024–2025 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan Forum Bersama Wartawan Tasikmalaya (FBWT). Organisasi wartawan tersebut mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di instansi pengelola keuangan daerah itu.

Ketua FBWT, Nurhadi Saputra, menilai BPKPD sebagai leading sector pengelolaan keuangan daerah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi publik. Namun, menurutnya, hingga kini pihaknya belum memperoleh penjelasan rinci terkait sejumlah kegiatan yang dibiayai APBD 2024–2025.

“Kami mempertanyakan anggaran kegiatan di BPKPD TA 2024–2025 ini digunakan untuk apa saja dan bagaimana realisasinya. Sampai hari ini, kami menilai belum ada transparansi yang jelas. Padahal, BPKPD semestinya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan yang bersih dan terbuka,” ujar Nurhadi, Senin (6/2/2026).

Menurut Nurhadi, sejumlah permintaan klarifikasi yang dilayangkan FBWT belum mendapat respons memadai. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan persepsi kurangnya keterbukaan kepada publik.

“Jika tidak ada yang perlu disembunyikan, seharusnya tidak alergi terhadap konfirmasi. Sikap yang terkesan tertutup justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.

FBWT juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Nurhadi menegaskan, pihaknya mendorong BPKPD Kabupaten Tasikmalaya untuk membuka dokumen dan realisasi anggaran kegiatan TA 2024–2025 secara terbuka kepada publik guna menghindari kesalahpahaman.

“Uang yang dikelola merupakan uang rakyat, sehingga setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang disampaikan FBWT. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *