Palembang – Terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara oleh oknum ketua dan pengurus Koperasi Sugih Jaya Mandiri yang beralamatkan Desa Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Sumsel, LSM Garda Anti KKN akan melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum.
Ketua Garda Anti KKN Jefriansyah kepada awak media mengatakan bahwa, sekira awal tahun 2023 koperasi Sugih Jaya Mandiri mendapat bantuan dana yang bersumber dari Badan Pengelolah Dana Peremajan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp9.330.000.000 (Sembilan Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah).
Dana tersebut telah dicairkan dengan berbagai item pembelanjaan sesuai dengan RAB dan saat ini sisa anggaran tersebut kurang lebih sekitar Rp3.700.000.000 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
“Berdasarkan hasil investigasi dan observasi tim dilapangan, bahwa dalam upaya mendapatkan bantuan tersebut diduga ketua koperasi sugih jaya mandiri (B) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, dengan cara,” katanya.
Lebih jauh dikatakan bahwa, dalam permasalahan ini diduga kuat terbentuknya Koperasi Sugih Jaya Mandiri saat akan melakukan pengajuan dana bantuan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan tentang koperasi yang mana syarat menjadi anggota sudah jelas diatur. Namun koperasi ini diduga sengaja mencari anggota yang memiliki lahan untuk dijadikan bahan pengajuan yang tersebar di enam desa dengan tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas.
“Diduga dengan sengaja dan terstruktur ketua dan pengurus koperasi Sugih Jaya Mandiri membujuk dan memberikan suap kepada Kepala Desa Citptodadi Kecamatan Suka Karya, Kepala Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi, kepala Desa Megang Sakti IV kecamatan Megang Sakti, Kepala Desa Tanjung Lama Kecamatan Muara Kelingi, Kepala Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi, Kepala Desa Suka Menang Kecamatan Muara Kelingi,Kepala Desa Mandi Aur Kecamatan Muara kelingi, Kepala Desa Air Beliti Kecamatan Tua Negeri, Kepala Desa Banpres Kecamatan Tua Negeri, dalam memperlancar upaya memanipulasi data usulan,” jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Jefriansyah oknum ketua diduga dengan sengaja dan dalam keadaan sadar ketua dan pengurus koperasi sugih jaya mandiri mengusulkan lahan hutan dan kebun karet untuk diikutkan dalam program peremajaan sawit rakyat. Sedangkan untuk mengelabui petugas yang memverifikasi dari dinas perkebunan Kab. Musi Rawas, Ketua dan pengurus koperasi sugih jaya mandiri diduga sengaja menunjuk lahan yang berisi sawit yang berada bersebelahan dengan lahan objek usulan, namun saat pelaksanaan bukanlah lahan berisi tanaman kelapa sawit tersebut yang dikerjakan tetapi hutan dan tanaman karet yang dikerjakan.
Selain itu juga diduga dengan sengaja meminjam pakai KTP orang lain untuk lahan-lahan milik oknum tertentu supaya bisa terpenuhi jumlah 4 hektar tiap ktp pengusul.
“Bahwa upaya tersebut diduga sengaja dilakukan untuk kiranya ketua dan pengurus koperasi sugih jaya mendapatkan keuntungan dengan cara meminta cash back dari pembelian bibit, pupuk, alat berat dan biaya lainya, yang mana patut diduga akan dipakai membiayai oknum ketua koperasi yang saat ini diduga akan maju sebagai anggota legislative. Sedangkan pihak Sucofindo selaku penanggung jawab administrasi dalam pencairan, diduga sengaja menutup mata dan terindikasi tidak melakukan upaya pencegahan terjadinya kerugian keuangan Negara,” paparnya.
Atas persoalan yg terjadi inilah, dalam waktu dekat LSM Garda Anti KKN selaku kontrol sosial akan menyampaikan permasalahan ini ke Kapolda Sumsel melalui Dirkrimsus Polda Sumsel untuk segera mengusut tuntas atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan Negara.
Selain itu juhga meminta Polda Sumsel untuk memeriksa Dinas Perkebunan Kab.Musi Rawas, Para kepala Desa yang diduga terlibat, petani pemilik lahan sesuai dengan daftar nama, CV Gaotama, CV Alam Hijau Lesatri, PT Sumatera Agro Teknik dan SUCOFINDO sebagai saksi kunci adanya atas dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri.
“Kami memnita oknu m ketua dan sekretarisnyasegera ditetapkan sebagai tersangka serta merampas aset Koperasi Sugih Jaya Mandiri dalam mengembalikan kerugian Negara dan menyita sisa saldo yang berada pada rekening escrow koperasi dalam upaya menyelamatkan keuangan Negara,” tegasnya.(Rian)





