Gelapkan Motor Roda Tiga, KS Ngaku Kepepet Biaya Berobat Anak

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor roda tiga merek Viar, tersangka KS (29) ditangkap dirumahnya di Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (22/7/2026) sore.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu lembar keterangan leasing Adira, 1 rangkap fotocopy BPKB dan 1 unit sepeda motor roda tiga merek Viar bernopol BG 3302 AFF. Juga seorang penadahnya, IS (74).

Informasi yang dihimpun, aksi penggelapan motor Viar dilakukan oleh KS terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pangeran Ratu Pasar Induk Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Palembang.

Berawal, korban yakni JK bersama KS yang berprofesi sebagai buruh di toko ikan giling di tempat kejadian perkara (TKP) milik AR. kemudian motor milik korban tersebut biasa dimuat oleh korban ikan giling untuk dikirim ke daerah Pasar Gelumbang Muara Enim.

Karena korban saat itu sedang sakit, sehingga korban menyuruh KS untuk mengantar ikan giling tersebut menggunakan motor milik korban. Lalu sekitar pukul 04.00 WIB toko ikan giling tersebut tutup, sehingga korban pulang kerumahnya.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB korban datang ke TKP untuk bekerja, namun dilihatnya bahwa motor viar miliknya tidak ada dan KS juga tidak bekerja di TKP. Hingga korban mencoba menghubungi tersangka namun ponsel tersangka tidak aktif. Akibat peristiwa ini korban melapor ke Polrestabes Palembang.

“Benar telah ditangkap, setelah kita menerima laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Kamis (23/7/2026).

Lanjutnya, Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. “Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, sehingga langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.

Menurutnya. Untuk pengembangan kasus ini diamankan juga seorang penadah. “Atas ulahnya dua tersangka akan dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 591 KUHP UU RI No. 01 Tahun 2023,” Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu KS saat dibincangi, mengaku nekat melakukan aksi ini lantaran kepepet biaya anak untuk berobat. “Saya gadaikan dengan IS Rp 1,2 juta. Dan rencana akan saya tebus Rp 1,5 juta. Uang itu saya gunakan untuk berobat anak,” katanya.

Teddy

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *