Trenggalek,IntensNews.id 21 April 2026 — Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Trenggalek diwarnai sorotan serius terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dinilai masih menjadi persoalan krusial di masyarakat.
GMNI Trenggalek menyatakan sikap tegas menolak pengangkatan seorang pejabat yang diduga memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak sebagai Sekretaris Dinas.
Bendahara DPC GMNI Trenggalek, Mamik Wahyuning Tyas, menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap perlindungan anak.
“Kami menyampaikan sikap ini sebagai panggilan moral dan ideologis untuk menjaga marwah perlindungan anak serta integritas pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, peringatan Hari Kartini seharusnya tidak hanya menjadi seremoni, tetapi momentum refleksi terhadap perjuangan perempuan dalam memperoleh hak dan perlindungan yang setara.
Ia menilai bahwa jabatan strategis seperti Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) harus diisi oleh individu yang memiliki integritas dan rekam jejak yang bersih.
“Ini bukan sekadar jabatan administratif, tetapi simbol komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan,” tegasnya.
GMNI Trenggalek juga menyoroti bahwa kebijakan pengangkatan pejabat dengan riwayat kekerasan dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Selain itu, keputusan tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik serta membuat korban kekerasan enggan melapor.
“Ini bisa menciptakan ketakutan dan memberi pesan yang keliru di tengah masyarakat,” tambah Mamik.
Empat Tuntutan GMNI Trenggalek
Dalam pernyataannya, GMNI Trenggalek menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Menolak tegas pengangkatan pejabat dengan riwayat kekerasan terhadap anak sebagai Sekretaris Dinas PPA.
2. Mendesak pemerintah dan DPRD melakukan evaluasi secara terbuka, transparan, dan objektif.
3. Menuntut pengisian jabatan strategis berbasis integritas dan rekam jejak bersih.
4. Mengajak masyarakat menjaga komitmen perlindungan anak serta menolak segala bentuk kompromi terhadap nilai kemanusiaan.






