Palembang, Intensnews.id – Aksi nekat dua residivis yang menyamar sebagai perempuan demi mengelabui warga akhirnya berakhir di tangan polisi. Dengan mengenakan daster dan jilbab, kedua pelaku membobol rumah tetangganya sendiri di Kelurahan Sako, Palembang, dan menggondol uang tunai lebih dari Rp50 juta. Ironisnya, salah seorang pelaku mengaku hasil kejahatan itu rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sako Polrestabes Palembang, kedua pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi di Jalan Sematang Borang Lorong Persatuan, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, pada Minggu (5/7/2026) malam.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing Sukiwan dan Ari Ardiansyah. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Sako Palembang, Kompol Makmun Nartawinata, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan uang tunai sekitar Rp50 juta setelah pulang menghadiri resepsi pernikahan keluarga.
Sesampainya di rumah, korban mendapati kondisi rumah telah berantakan. Terali besi dan jendela dirusak pelaku, sementara tiga kamar di dalam rumah diacak-acak untuk mencari harta benda.
“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, kecurigaan korban mengarah kepada salah seorang tetangganya yang sempat datang ke rumah sebelum korban berangkat menghadiri pesta. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar Kompol Makmun saat konferensi pers.
Hasil pemeriksaan mengungkap aksi tersebut telah direncanakan secara matang oleh Sukiwan yang mengetahui rumah korban akan kosong karena seluruh penghuni menghadiri acara keluarga.
Agar tidak menimbulkan kecurigaan warga, kedua pelaku membeli pakaian wanita berupa daster dan jilbab. Mereka berganti pakaian sebelum menuju lokasi dan berjalan layaknya perempuan agar tidak dikenali, terutama karena salah satu pelaku merupakan tetangga korban.
“Modus mereka cukup unik. Datang ke lokasi dengan menyamar sebagai perempuan, kemudian menggunakan linggis untuk merusak jendela, masuk ke dalam rumah dan membongkar beberapa kamar sebelum membawa kabur uang tunai serta barang-barang milik korban,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas jinjing, dompet, KTP milik korban, celengan, dua lembar kertas bertuliskan aksara Mandarin, dua helai daster, dua jilbab, satu buah linggis, serta sebagian uang hasil kejahatan.
Sementara itu, sebagian besar uang milik korban masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh penyidik.
Kompol Makmun menegaskan kedua pelaku bukan pemain baru. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Namun, modus menyamar sebagai perempuan baru pertama kali mereka lakukan demi menghindari pengenalan warga.
“Kedua pelaku memang pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa. Modus menyamar dengan pakaian wanita ini dilakukan agar tidak dikenali masyarakat karena salah satu pelaku merupakan tetangga korban,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, salah seorang pelaku mengaku ide penyamaran tersebut muncul setelah melihat tayangan yang pernah ditontonnya. Ia juga mengakui uang hasil pencurian sempat direncanakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, penyidik Polsek Sako masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sisa uang hasil kejahatan serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan kedua residivis tersebut.






