PALEMBANG, Intensnews.id – Dugaan penahanan ijazah oleh salah satu sekolah di Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Seorang lulusan berinisial AF (18), warga Kecamatan Seberang Ulu II, mengaku belum dapat menerima ijazah kelulusannya karena masih memiliki kewajiban mengganti buku perpustakaan yang hilang.
Menurut pengakuan AF, pada 30 Juni 2026 ia mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah yang dibutuhkan sebagai syarat melamar pekerjaan. Namun, pihak sekolah belum menyerahkan dokumen tersebut dengan alasan buku pinjaman perpustakaan belum dikembalikan.
“Saya memang menerima buku sebagai fasilitas pinjaman sekolah, tetapi karena kelalaian buku itu hilang. Saya datang ingin mengambil ijazah karena dibutuhkan untuk melamar kerja, namun belum bisa diberikan,” ujar AF kepada awak media.
AF mengaku kini harus mengumpulkan uang terlebih dahulu untuk mengganti nilai buku yang hilang agar dapat memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan pihak sekolah.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Suara Pemuda Sumatera Selatan, Armin Pengarayan, menilai penahanan ijazah bertentangan dengan hak peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya.
“Ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah dinyatakan lulus. Dokumen itu tidak boleh dijadikan alat tekanan atau dikaitkan dengan persoalan administrasi lainnya, karena akan berdampak langsung terhadap masa depan siswa, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan,” tegas Armin.
Armin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan tidak diperbolehkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun.
“Jika memang terdapat persoalan administrasi seperti kehilangan buku perpustakaan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme lain yang tidak mengorbankan hak siswa. Misalnya dengan surat pernyataan kehilangan atau bentuk penyelesaian administratif lainnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa buku perpustakaan merupakan aset yang dikelola menggunakan dana publik sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara proporsional tanpa menghambat hak peserta didik.
Lebih lanjut, Armin mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan agar segera melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan apabila ditemukan adanya praktik penahanan ijazah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai hak konstitusional siswa terabaikan hanya karena persoalan administratif. Dinas Pendidikan perlu turun tangan agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.
Armin menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak segera mendapat penyelesaian, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat peduli pendidikan mempertimbangkan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan ijazah tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.





