Imigrasi Palembang dan Kemenag Kota Palembang Perkuat Sinergi Pengawasan Perkawinan Campuran

  • Bagikan

PALEMBANG,IntensNews.id — Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dan menjaga ketertiban keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Strategi Pengawasan Orang Asing Terkait Perkawinan Campuran, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Palembang pukul 09.00 WIB ini turut dirangkaikan dengan Sosialisasi Pengawasan Perkawinan Campuran, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait.

Turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Siti Lismawati, Kepala Kemenag Kota Palembang, Muflikhul Hasan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Machmudi, serta Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Mohd. Feri Andrian.
Peserta kegiatan terdiri dari pejabat dan staf Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, perwakilan Kemenag Palembang, para Kepala KUA se-Kota Palembang, serta pegawai Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Palembang.

Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa yang dipandu oleh Jannette Agustine Subandi, disusul dengan sesi sambutan dari kedua instansi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Khairil Mirza, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak sekadar seremoni penandatanganan, namun merupakan langkah awal membangun sinergi dan komunikasi berkelanjutan antara Imigrasi dan Kemenag.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi pijakan awal untuk kegiatan berkelanjutan, termasuk sosialisasi langsung ke lapangan guna memperluas pemahaman masyarakat terkait pengawasan perkawinan campuran,” ujar Khairil Mirza.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Palembang, Muflikhul Hasan, menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menghadapi maraknya modus perkawinan campuran yang disalahgunakan oleh warga negara asing untuk kepentingan tertentu.

“Sosialisasi ini sangat strategis. Kami berharap seluruh pihak lebih tanggap dan teliti dalam melakukan verifikasi terhadap perkawinan campuran agar tidak disalahgunakan. Sinergi ini penting untuk menjaga tertib administrasi sekaligus keamanan keimigrasian,” ujarnya.

Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipandu oleh Machmudi. Diskusi ini menyoroti pentingnya koordinasi antara instansi dalam memastikan proses perkawinan campuran berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung tertib dan menghasilkan beberapa poin penting:

  1. Penandatanganan kerja sama menjadi momentum penguatan koordinasi dan pengawasan perkawinan campuran antara dua instansi.
  2. Kedua pihak berkomitmen menjaga tertib administrasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Palembang.
  3. Sosialisasi menjadi langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal melalui modus perkawinan campuran.
  4. Kerja sama ini akan dilanjutkan dalam bentuk kegiatan sinergis dan berkelanjutan, untuk menciptakan situasi aman, tertib, dan kondusif di bidang keimigrasian.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kemenag Kota Palembang menegaskan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan keamanan keimigrasian, serta memperkuat kolaborasi dalam mengawasi setiap bentuk perkawinan campuran agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan melanggar hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *