Palembang, IntensNews.id —
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan Press Conference Capaian Kinerja yang digelar di Aula Yusuf Adiwinata, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus implementasi keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil optimalisasi pelayanan keimigrasian, penguatan fungsi pengawasan, serta pengembangan berbagai inovasi layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Penyampaian capaian kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat atas seluruh layanan keimigrasian yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025,” terang Khairil Mirza.
Lonjakan Layanan Paspor dan Pemeriksaan Keimigrasian
Pada sektor pelayanan paspor, Imigrasi Palembang mencatat pergeseran signifikan dari paspor biasa ke paspor elektronik. Sepanjang 2025, penerbitan paspor elektronik 48 halaman meningkat lebih dari 132 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total permohonan layanan paspor mencapai 61.417 permohonan.
Sementara itu, pada pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), baik di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II maupun Pelabuhan Boom Baru, terjadi lonjakan signifikan arus keluar-masuk penumpang. Di TPI Udara SMB II, perlintasan WNI dan WNA meningkat hampir 100 persen, sedangkan di TPI Laut Boom Baru tercatat kenaikan kedatangan dan keberangkatan WNA hingga di atas 20 persen.
Di bidang izin tinggal keimigrasian, sepanjang tahun 2025 Imigrasi Palembang melayani 1.591 permohonan izin tinggal, meningkat 48,14 persen dibandingkan tahun 2024. Mayoritas izin tinggal diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) asal China, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan.
Pada aspek pengawasan dan penegakan hukum, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan berbagai operasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), baik secara mandiri maupun gabungan.
Sepanjang 2025, sebanyak enam WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan akibat pelanggaran seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga keterlibatan dalam kasus pidana.
Selain itu, Imigrasi Palembang juga menangani 1.207 Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang didominasi kasus paspor hilang dan rusak, sesuai ketentuan denda dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
PNBP Lampaui Target, Inovasi Terus Dikembangkan
Dari sisi keuangan, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 menunjukkan kinerja sangat optimal. Realisasi PNBP mencapai Rp51,07 miliar atau 280,84 persen dari target, sementara realisasi anggaran (DIPA) tercatat 98,63 persen.
Capaian tersebut didukung berbagai inovasi layanan, di antaranya Layanan Keimigrasian On The Spot (LAKSO), Layanan Akhir Pekan (LAKSAN), Imigrasi Bagi Orang Sakit (SIBANGKIT), serta sistem pelaporan keberadaan orang asing berbasis WhatsApp Gateway.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang mudah diakses, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian,” tegas Khairil Mirza.
Atas kinerja tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang berhasil meraih sejumlah penghargaan tingkat regional, antara lain penghargaan penyerapan anggaran terbaik, kinerja humas terbaik, serta apresiasi dalam pengelolaan keuangan dan layanan publik.
Kegiatan press conference ini ditutup dengan apresiasi kepada insan pers atas peran aktif dalam mendukung keterbukaan informasi dan penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat luas.






