JAM Pidum Tegaskan Jaksa sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara pada Bimtek KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sulsel

  • Bagikan

Makassar, Intensnews.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kegiatan strategis tersebut dihadiri jajaran pimpinan hukum nasional, termasuk para Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi, sebagai bagian dari persiapan menyongsong implementasi sistem hukum pidana terbaru di Indonesia.

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., hadir memberikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan. Dalam arahannya, Prof. Eddy menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa semangat pembaruan hukum yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“KUHAP yang baru ini memang belum sempurna dan akan terus disempurnakan melalui praktik. Namun saya jamin, 100 persen jauh lebih baik dibanding KUHAP lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan HAM, dirinci hak tersangka, hak anak, hingga hak penyandang disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Prof. Eddy.

Ia menambahkan bahwa sistem peradilan pidana terpadu dalam regulasi baru menegaskan pembagian kewenangan yang jelas, mulai dari penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Kejaksaan, hingga pembelaan oleh advokat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam pemaparannya menegaskan posisi strategis Jaksa sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.

“Jaksa bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka serta korban. Kita harus mengantisipasi berbagai problematika praktis pasca berlakunya aturan ini melalui pemahaman yang seragam,” tegas Prof. Asep.

Menurutnya, keseragaman pemahaman di kalangan Jaksa menjadi kunci agar tidak terjadi disparitas penuntutan selama masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Dalam sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menjelaskan mekanisme plea bargaining dan saksi mahkota yang menjadi salah satu terobosan dalam KUHAP baru.

“Mekanisme pengakuan bersalah memberikan ruang bagi terdakwa untuk bersikap kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun Hakim tetap wajib menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.

“Tantangan terbesar bukan hanya pada perubahan pasal, tetapi perubahan mindset. Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. Aparat penegak hukum harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau judicial pardon jika itu lebih adil bagi masyarakat,” ujarnya.

Samakan Persepsi Hukum di Wilayah Sulawesi

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, selaku tuan rumah menegaskan bahwa Bimtek ini menjadi langkah krusial dalam menyamakan persepsi hukum bagi para Jaksa di wilayah Sulawesi.

Menurutnya, keseragaman pemahaman sangat penting untuk mencegah disparitas penuntutan dan memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal, serta jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *