PALOPO, IntensNews.id — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas dugaan pelanggaran izin usaha tempat hiburan biliar NSJ di Komisi C DPRD Kota Palopo, Selasa (21/7/2026), berakhir tanpa rekomendasi tegas. Alih-alih menghasilkan langkah konkret, forum yang berlangsung lebih dari dua jam itu justru memicu kekecewaan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Palopo (GERMAPA), yang menilai pemerintah daerah dan DPRD belum menunjukkan ketegasan dalam menindak dugaan pelanggaran.
Ketua GERMAPA, Wira Yudha Hartanto, mengatakan pihaknya mengikuti RDPU dengan harapan adanya kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Namun, menurutnya, rapat tersebut belum memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran.
“RDPU seharusnya menjadi ruang untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai aturan. Yang kami harapkan bukan sekadar pembahasan, tetapi keputusan yang memberikan kepastian hukum dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda,” ujar Wira dalam keterangannya.
GERMAPA menyebut telah mengantongi sejumlah bukti yang diduga menunjukkan adanya peredaran minuman beralkohol di tempat usaha biliar NSJ. Menurut mereka, aktivitas tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 karena NSJ diduga belum memiliki izin untuk menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol.
Juru Bicara GERMAPA, Vikri Alfito, mengatakan dalam RDPU, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan Kota Palopo menyampaikan bahwa NSJ belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol. Meski demikian, menurut Vikri, langkah yang disampaikan kedua OPD masih terbatas pada pembinaan dan teguran.
“Kami menilai pendekatan itu sudah tidak relevan. Usaha ini telah beroperasi hampir tiga tahun. Jika dugaan pelanggaran memang terbukti, sudah seharusnya pemerintah menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” kata Vikri.
Tak hanya menyoroti OPD, GERMAPA juga mengkritisi berakhirnya RDPU tanpa rekomendasi maupun kesimpulan yang tegas dari Komisi C DPRD Kota Palopo. Menurut Wira, kondisi tersebut berpotensi memperpanjang penyelesaian persoalan sekaligus menimbulkan kesan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
Wira menegaskan GERMAPA tidak akan menghentikan pengawalan terhadap kasus tersebut. GERMAPA, kata dia, akan terus mendorong pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila dugaan pelanggaran terbukti.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan siapa pelaku usahanya. Aturan tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus diterapkan secara nyata,” tegasnya.
Senada dengan itu, Vikri menambahkan GERMAPA akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut dan memastikan prosesnya tetap menjadi perhatian publik hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum.





