PALEMBANG,IntensNews.id – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap DS (35), tersangka pelaku pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan satu korban dan melukai satu lainnya di kawasan 15 Ilir, Palembang. Pelaku diamankan di Bandung usai melarikan diri pascakejadian.
Pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi cepat antara Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Kejadian tragis tersebut berlangsung di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, yang mengakibatkan korban berinisial DK meninggal dunia, sementara YS menderita luka berat.
Penyelidikan intensif mengarah pada identitas DS, warga Plaju Ulu, Palembang. Pelaku diketahui bertindak seorang diri berdasarkan analisis rekaman CCTV, olah TKP, dan keterangan saksi. Setelah melakukan pelacakan lintas provinsi, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim gabungan.
“Benar bahwa tersangka DS sudah diamankan. Ia diduga kuat menjadi pelaku tunggal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan penyidikan, tersangka telah merencanakan aksinya sejak dua minggu sebelum kejadian dengan mengamati aktivitas di ruko milik korban,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB. Saat korban hendak menutup pintu rolling door, pelaku langsung menyerang menggunakan celurit yang telah dipersiapkan sebelumnya. Korban DK tewas di tempat akibat luka pada bagian tubuh vital.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian naik ke lantai dua ruko untuk mencari barang berharga. Di lokasi tersebut, ia kembali menyerang korban YS hingga mengalami luka berat di bagian leher. Tiga saksi lainnya, termasuk lansia dan anak-anak, juga diancam menggunakan pistol yang ditemukan pelaku di lokasi.
Menurut Kombes Pol Nandang, tindakan tersangka sangat sadis dan terencana.
“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ini menjadi peringatan bahwa Polda Sumsel tidak mentolerir kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, satu pucuk pistol, pakaian pelaku, rekaman CCTV, serta dompet dan ponsel milik korban. Seluruh barang bukti kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Proses penanganan kasus ini dipastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.






