Jambi, IntensNews.id – Koalisi Anak Jambi Anti Korupsi (KAJAK) mendesak Polda Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan dua oknum wartawan berinisial T dan B. Kasus tersebut dinilai mencoreng citra profesi jurnalistik dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap insan pers.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di sebuah kafe kawasan Jambi Business Center (JBC), Kota Jambi. Korban berinisial AR mengaku mengalami tindakan intimidasi, ancaman, hingga dugaan kekerasan fisik saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya.
Menurut keterangan yang diterima, awalnya pertemuan berlangsung santai. Namun suasana berubah tegang ketika oknum wartawan berinisial T dan rekannya B mulai melontarkan sejumlah pertanyaan terkait aktivitas pekerjaan yang pernah dilakukan korban beberapa tahun lalu.
Korban mengaku telah menyampaikan agar persoalan tersebut diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum. Namun perdebatan terus berlanjut hingga diduga terjadi ancaman verbal yang memicu ketegangan antara kedua belah pihak.
“Saya sudah menyampaikan jika memang ada yang dianggap tidak sesuai, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum. Namun suasana semakin memanas hingga akhirnya terjadi keributan,” ujar AR.
Akibat insiden tersebut, AR mengaku mengalami luka memar di bagian kepala belakang dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi pada hari yang sama. Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Direktur Eksekutif KAJAK, Teuku Maulana, S.Tek, mengutuk keras dugaan tindakan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan dan tindakan premanisme yang dilakukan siapa pun, termasuk jika dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan. Pers memiliki fungsi mulia sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial, bukan menjadi alat intimidasi ataupun kekerasan,” tegas Teuku Maulana.
Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak marwah profesi jurnalistik yang selama ini dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Kami meminta Polda Jambi bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menangani laporan ini. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, penyidik Polda Jambi masih melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti guna mengungkap fakta yang sebenarnya.






