PALEMBANG, Intensnews.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, M. Pithra Jaya Saragih, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Persidangan Elektronik antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendukung pelaksanaan persidangan elektronik bagi warga binaan pemasyarakatan, sekaligus mendorong terwujudnya sistem peradilan yang lebih modern, efektif, dan efisien.
Kalapas Kelas I Palembang, M. Pithra Jaya Saragih, mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung transformasi digital di sektor peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan persidangan elektronik, serta menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih profesional dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan. Sementara jajaran pejabat struktural Lapas Kelas I Palembang mengikuti rangkaian acara secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Lapas Kelas I Palembang.
Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan yang terus dikembangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan pelaksanaan persidangan elektronik di Sumatera Selatan dapat berjalan semakin optimal sehingga mampu meningkatkan efektivitas proses peradilan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga binaan.
Kalapas M. Pithra Jaya Saragih menegaskan, Lapas Kelas I Palembang akan terus mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara Ditjenpas, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Pengadilan Tinggi Palembang, implementasi persidangan elektronik diharapkan mampu mempercepat proses hukum, meningkatkan efisiensi layanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.





