Banyuasin, intensnews.id – Kapolres Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti proses pemeriksaan internal terhadap seorang anggota berinisial Briptu RM yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama mitra media yang digelar di Aula Tantya Sudirajati, Kamis (6/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakapolres Banyuasin, Kasi Humas, serta sejumlah perwakilan media.
Proses pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan yang disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan. Anggota yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan penelantaran keluarga dan dugaan perselingkuhan.
Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami tidak akan pandang bulu terhadap personel. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjaga integritas serta keharmonisan keluarga,” tegas Kapolres.
Terkait permintaan sejumlah mitra media agar sidang kode etik dilaksanakan secara terbuka guna menghindari spekulasi, Kapolres menyatakan sidang akan digelar secara terbuka. Namun, jadwal pelaksanaan masih menunggu penetapan lebih lanjut.
“Untuk pelaksanaan sidang akan ditentukan kemudian. Rekan-rekan media dapat berkoordinasi dengan Kasi Humas terkait jadwal dan perkembangan proses pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, proses hukum internal ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga disiplin, etika, serta kepercayaan publik. Apabila dalam sidang kode etik terbukti melakukan pelanggaran berat, anggota yang bersangkutan terancam sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil sidang kode etik.





