Semarang ,IntensNews.id — Aktivitas hiburan karaoke di kawasan Dargo, Kecamatan Semarang Timur, kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah tempat karaoke diduga tidak mengantongi izin resmi dan beroperasi hingga pagi hari sehingga memicu keresahan masyarakat di sekitar Kelurahan Kebonagung dan Sidorejo.
Warga menilai aktivitas tersebut telah melanggar aturan jam operasional hiburan malam sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang serta mengganggu ketertiban lingkungan padat penduduk.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Sejumlah masyarakat mengaku aktivitas karaoke berlangsung hingga pukul 07.00 pagi. Kondisi itu dinilai sudah melewati batas kewajaran dan memunculkan dampak sosial, mulai dari keributan, mabuk-mabukan, hingga rasa tidak nyaman masyarakat yang hendak berbelanja di kawasan Pasar Dargo.
Zaenal, salah seorang warga sekitar yang mengantar istrinya berbelanja di Pasar Dargo, mengaku kecewa melihat kondisi tersebut terus dibiarkan.
“Kok boleh kelurahan dan kepala pasarnya jam tutupnya sampai pagi seperti ini. Ini jelas tidak sesuai peraturan Kota Semarang. Saya foto dan akan saya masukkan ke media sosial Instagram, nanti saya caption lurah dan kepala pasarnya,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, warga sebenarnya tidak mempermasalahkan keberadaan hiburan karaoke di kawasan Dargo. Namun, jam operasional yang berlangsung hingga pagi dinilai sudah meresahkan dan tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar yang padat penduduk serta banyak anak-anak.
Warga lain dari Sidorejo, Lili, bahkan mempertanyakan sikap aparat penegak Perda yang dinilai terkesan diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Tugas Satpol PP bagaimana dengan perihal ini, kenapa diam saja?” ujarnya dengan nada kesal.
Pernyataan itu muncul karena warga merasa tidak pernah melihat adanya tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang tetap beroperasi hingga matahari terbit. Mereka menilai pembiaran tersebut justru memperbesar potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Kondisi di sekitar Pasar Dargo juga disebut ikut terdampak. Sejumlah pedagang mengaku pembeli menjadi tidak nyaman karena masih banyak pengunjung hiburan yang mabuk dan membuat keributan saat aktivitas pasar tradisional mulai berjalan.
Endang, seorang ibu rumah tangga di kawasan Dargo, menyebut warga siap menyuarakan persoalan ini melalui media sosial apabila pemerintah tidak segera bertindak.
“Kalau memang aturan tidak bisa diterapkan dan tidak punya izin resmi, warga akan menyuarakan masalah ini ke Facebook, TikTok, dan Instagram,” tegasnya.
Ia mengaku prihatin karena aktivitas karaoke masih berlangsung saat anak-anak mulai berangkat sekolah dan masyarakat memulai aktivitas pagi.
“Sebagai warga Dargo, jujur saya kaget kalau ada tempat hiburan yang tidak tutup saat jam sekolah sudah mulai. Banyak anak-anak di sini. Karaoke yang buka sampai pagi menurut saya perlu dibina,” tambahnya.
Warga kini mendesak Pemerintah Kota Semarang, aparat kelurahan, pengelola Pasar Dargo, hingga Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan penertiban.
Selain mempertanyakan legalitas usaha karaoke tersebut, masyarakat juga meminta adanya kejelasan regulasi dan pengawasan ketat terhadap jam operasional hiburan malam di kawasan padat penduduk.
Jika tidak segera ditangani, warga khawatir persoalan ini akan semakin memicu gesekan sosial antara masyarakat Kebonagung dan Sidorejo yang selama ini hidup berdampingan di sekitar kawasan Dargo.






