Intensnews.id, PALEMBANG – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, terus menjadi sorotan. Gelar perkara atas kasus ini dilaksanakan pada Kamis (17/07/2025) pukul 13.30 WIB di ruang gelar Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Gelar perkara ini diajukan atas permohonan kuasa hukum terlapor, Rusmada, melalui surat resmi dari Law Firm & Legal Consultant M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H. & Partners tertanggal 2 Juli 2025. Permohonan itu menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/VI/2025/SUMSEL/RES.MA.ENIM/SEK.GN.MEGANG tertanggal 1 Juni 2025.
Meski berlangsung kondusif, suasana gelar perkara sempat memanas akibat perbedaan versi dari pihak pelapor dan terlapor.
Kuasa hukum Kades Tanjung Terang, Rizal Hendry, S.H., usai mengikuti gelar perkara menyatakan pihaknya berencana melaporkan balik. Menurutnya, berdasarkan keterangan beberapa saksi, kliennya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami akan melaporkan balik. Berdasarkan keterangan para saksi, termasuk Bu Koliyah dan suami Bu Kades, tidak ada kejadian apa-apa di rumah tersebut. Aman-aman saja. Jadi kejadian itu tidak benar,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pendamping korban (Pizi), Hisuliadi, S.H., M.H., menyatakan proses hukum tetap berjalan. Ia membenarkan bahwa terdapat perbedaan versi antara pelapor dan terlapor.
“Memang ada pertentangan versi antara pelapor dan terlapor. Namun begitu, kasus dugaan penganiayaan ini tetap kami lanjutkan sampai korban memperoleh keadilan,” tegasnya.
Korban, Pizi, juga angkat bicara. Ia mengaku kecewa karena proses hukum yang menurutnya berjalan terlalu lama.
“Saya dan anak saya hanya berharap agar keadilan segera ditegakkan,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, mencuat pula dugaan bahwa penyidik Polsek Gunung Megang sempat memaksa terlapor untuk mengaku. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh penyidik, Bripka S, yang menegaskan belum ada proses pengambilan keterangan dari terlapor sebagai saksi dan pihaknya siap memenuhi panggilan ke Propam.
Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, S.H., saat dikonfirmasi pada hari berita ini diturunkan, menegaskan bahwa kasus tersebut tetap ditangani oleh Polsek Gunung Megang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kasus ini masih kami tangani di Polsek Gunung Megang dan semuanya tetap dijalankan sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.






