PAGARALAM, IntensNews.id — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama fiktif pengadaan kopi mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum korban. Kasus yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah ini kini terus bergulir di Polres Pagaralam.
Advokat Vicky Seven Brando, S.H bersama korban Fitriah Hariani, warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, sebelumnya telah melaporkan terduga pelaku berinisial ELP ke Satreskrim Polres Pagaralam. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/249/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp4,03 miliar.
Dalam keterangannya, Vicky menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menawarkan kerja sama fiktif pengadaan roasting kopi untuk Pemerintah Kota Pagaralam. Pelaku menjanjikan keuntungan besar dengan sistem pembayaran rutin setiap dua minggu, serta memperlihatkan dokumen yang mengatasnamakan Pemkot untuk meyakinkan korban.
Namun setelah dilakukan konfirmasi, diketahui bahwa Pemerintah Kota Pagaralam tidak pernah menjalin kerja sama dengan pelaku. Biji kopi yang telah dikirim korban justru diduga dijual kembali oleh pelaku ke sejumlah gudang kopi di wilayah Kota Pagaralam.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, pihak kuasa hukum segera membawa kasus ini ke ranah hukum. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Pagaralam kemudian menetapkan satu tersangka tambahan berinisial LR, yang juga merupakan warga Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara.
Dengan telah ditetapkannya para pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian.
“Kami memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Pagaralam atas kinerja profesional dalam mengungkap kasus ini,” ujar Vicky.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar namun tidak memiliki kejelasan legalitas.






