Palembang ,IntensNews.id – Guncangan penegakan hukum terjadi di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan dua figur kunci berinisial KT (anggota DPRD Muara Enim) dan RA atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan suap.
Perkara ini berpusat pada proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak mencapai Rp7 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap adanya dugaan aliran dana ilegal sebesar Rp1,6 miliar yang disebut sebagai uang muka dari pihak rekanan swasta. Dana tersebut diduga merupakan kompensasi atas intervensi atau fasilitasi proyek.
Sebagian dana itu disebut telah dikonversi menjadi aset bergerak berupa satu unit kendaraan mewah Toyota Alphard warna putih, yang kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
Langkah penyitaan ini memperkuat konstruksi perkara sekaligus membuka jejak dugaan praktik suap dalam pengaturan proyek infrastruktur daerah.
Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis di Kabupaten Muara Enim. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan dokumen penting serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa guna mengurai dugaan struktur konspirasi dan pola distribusi dana.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir dari proses hukum. Penyidikan masih terus berkembang dan berpotensi meluas ke lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Tidak menutup kemungkinan, pihak eksekutif daerah akan turut dimintai keterangan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam proyek tersebut.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum berkomitmen membongkar praktik korupsi yang diduga bersifat sistemik, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur publik.






