Lubuk Linggau, intensnews.id — Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Supriyono, Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD-PPA Kabupaten Muratara, serta Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari yang berdomisili di Kota Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan dan memastikan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. “Setelah proses penyidikan dan alat bukti dinilai cukup, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Supriyono dan Kusnandar,” jelasnya, Selasa (9/12/2025).
Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, menguraikan modus operandi kasus tersebut. Menurutnya, tersangka Supriyono diduga melakukan pengkondisian dan pengarahan dalam proses belanja pengadaan Pompa Portable (karhutla) pada desa-desa se-Kabupaten Muratara untuk Tahun Anggaran 2024.
Dalam praktiknya, Supriyono diduga bekerja sama dengan Kusnandar untuk memastikan pembelian pompa portable dilakukan kepada perusahaan tertentu, yaitu CV Sugih Jaya Lestari. Kusnandar selaku direktur perusahaan tersebut telah menyiapkan surat penawaran untuk 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran yang menjadi objek pengadaan.
Tim penyidik terus mendalami jumlah kerugian negara serta aliran dana dalam proyek tersebut. Kejaksaan juga memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan transparan dan profesional sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi.
Kejari Lubuklinggau menegaskan akan melanjutkan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi tambahan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan APAR tersebut.






