Kejati Sumsel Geledah KSOP Palembang, Kasus Korupsi Sungai Lalan Makin Terkuak

  • Bagikan

PALEMBANG,IntensNews.id — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2025.

Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor KSOP Kelas 1 Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli lantai 1, kawasan Boom Baru, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Rabu (8/4/2026).
Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), Kejati Sumsel resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Langkah tersebut langsung diikuti dengan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni rumah saksi YK di kawasan Kemuning dan mess saksi B di Ilir Timur II Palembang.

Dari penggeledahan sebelumnya, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 iPad, emas seberat 275 gram, uang tunai Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta berbagai dokumen penting.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa kedua saksi tersebut merupakan ASN di lingkungan KSOP Palembang.

“Iya, pada hari ini tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait perkara dugaan tipikor lalu lintas pelayaran Sungai Lalan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Penggeledahan lanjutan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.

Dari hasil penggeledahan di kantor KSOP, penyidik kembali mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000, sejumlah amplop kosong, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian serius, mengingat dugaan kerugian negara yang besar serta keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik korupsi di sektor pelayaran.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *