Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro dan Aset Kas Besar Bank Plat Merah Semendo, Kerugian Capai Rp12,7 Miliar

  • Bagikan

Palembang, IntensNews.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kasus ini menyasar praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data nasabah sejak tahun 2022 hingga 2023.

Penyidik menetapkan 7 tersangka, masing-masing:

1. EH – Pimpinan Bank Plat Merah Cabang Pembantu Semendo (April 2022 – Juli 2024)

2. MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022 – Oktober 2023)

3. PPD – Account Officer (Desember 2019 – Oktober 2023)

4. WAF – Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro

5. DS – Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro

6. JT – Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro

7. IH – Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro

Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp12.796.898.439.

Dalam praktiknya, tersangka EH, yang menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerja sama dengan empat perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH).

Mereka mengajukan KUR menggunakan. Data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik,Pemalsuan dokumen pendukung, seperti surat keterangan usaha,Penggunaan data manipulatif sebagai dasar pencairan KUR.

Proses pencairan selanjutnya dipermudah oleh tersangka PPD selaku Account Officer dan tersangka MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai.

Skema ini membuat pencairan kredit fiktif mengalir lancar dan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *