PALEMBANG, IntenNews.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap IM bersama empat orang staf berinisial N, HA, AP, dan KW pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, mengatakan OTT tersebut dilakukan atas perintah, izin, dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel.
“Awalnya lima orang kita lakukan penangkapan di lokasi, yakni IM selaku Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI dan empat staf berinisial N, HA, AP, serta KW. Pada malam hari ini yang positif kami tetapkan sebagai tersangka adalah IM, sedangkan empat staf lainnya masih dalam proses pendalaman,” ujar Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Kamis malam.
Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga menggeledah dua lokasi di Kota Palembang, yakni sebuah rumah di Jalan Talang Gading, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, dan rumah lainnya di Komplek Pusri Kebun Sirih, Jalan Nitrogen, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp143,2 juta yang diakui IM sebagai hasil pengumpulan setoran dari perusahaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selain uang tunai, penyidik turut menyita lima kartu ATM milik IM, berbagai dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit tablet Samsung.
“Uang tersebut diakui oleh IM merupakan hasil pengumpulan setoran dari perusahaan untuk pengurusan SPB,” jelas Ketut.
Penyidik juga telah memeriksa pihak perusahaan jasa PT Rizkia Andalas Nusantara. Berdasarkan keterangan direktur perusahaan berinisial MS, dalam satu bulan pihaknya dapat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar melalui KUPP Sungai Lumpur dengan memberikan sejumlah uang kepada IM.
“Diperkirakan memberikan uang kepada saudara IM sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkapnya.
Menurut Kejati Sumsel, dalam satu bulan terdapat sekitar 20 kapal tugboat dan ponton yang beroperasi di wilayah tersebut. Dana yang diterima tersangka diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap perusahaan agen kapal sebagai syarat memperlancar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Ketut mengungkapkan, IM telah menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024 hingga saat ini. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah uang yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per minggu.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap 15 perusahaan jasa untuk mendalami perkara ini,” katanya.
Modus yang digunakan tersangka, lanjut Ketut, yakni meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty.
Apabila perusahaan tidak memberikan uang yang diminta, pelayanan dokumen kapal diduga diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani.
“Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri sudah berapa lama praktik ini berlangsung. Hal ini juga menjadi perhatian untuk daerah-daerah lainnya,” tegas Ketut Sumedana.






