Musi Rawas Utara ,IntensNews.id — Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas Utara bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aula Kejari Lubuklinggau, Kamis (7/5/2026).
Ekspose perkara dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas Utara Rendy Surya Aditama bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno dan dihadiri jajaran penyidik serta jaksa dari kedua institusi.
Dalam perkara tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara berinisial L resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kenaikan pangkat dan alih jenjang aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang kepada pegawai negeri yang mengajukan kenaikan pangkat. ASN yang mengurus kenaikan pangkat disebut wajib menghadap tersangka untuk mendapatkan disposisi berkas.
Apabila tidak memberikan sejumlah uang, berkas kenaikan pangkat disebut tidak diproses.
Kasat Reskrim Polres Muratara menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam proses birokrasi pengajuan kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.
Setelah dilakukan pemaparan alat bukti dan gelar perkara, penyidik dan jaksa penuntut umum menyatakan perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).






