Ketua FBWT Kecam Keras Kabid Jalan yang Mangkir Saat Jadwal Jumpa Pers

  • Bagikan

Tasikmalaya,IntensNews.id — Sikap mangkirnya Kepala Bidang (Kabid) Jalan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya saat agenda jumpa pers menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis. Forum Bersama Wartawan Tasik (FBWT) menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi publik.

Ketua FBWT, Nurhadi Saputra, secara tegas mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut alasan ketidakhadiran Kabid Jalan yang diklaim “dinas luar kota” oleh salah satu staf sebagai dalih yang tidak bisa diterima.

“Ini sangat mengecewakan. Agenda ini resmi dan sudah dijadwalkan. Kalau memang ada kepentingan lain, seharusnya ada pemberitahuan atau penjadwalan ulang. Bukan malah menghilang begitu saja,” tegasnya.Rabu (08/04/2026)

Nurhadi menilai, sikap tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pejabat publik dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ia juga mempertanyakan urgensi “dinas luar kota” yang dijadikan alasan, sementara publik sedang menunggu klarifikasi terkait kegiatan Tahun Anggaran 2026 yang menjadi sorotan.

“Jangan sampai alasan dinas luar kota ini hanya dijadikan tameng untuk menghindari pertanyaan media. Publik berhak tahu, dan kami akan terus mengawal ini,” tambahnya.

Tak hanya itu, Pembina FBWT, Piter Latufeiirissa,S.H turut melontarkan kecaman keras. Ia menilai Kabid Jalan telah bersikap tidak kooperatif dan terkesan menghindar dari tanggung jawab sebagai pejabat publik.

“Ini bukan sikap yang mencerminkan seorang pejabat. Ketika diminta klarifikasi oleh media, justru tidak hadir. Ini jelas tidak kooperatif dan mencederai prinsip akuntabilitas. Kalau seperti ini, wajar jika publik menduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujarnya dengan nada tajam.

Piter juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam regulasi. Ia mengingatkan bahwa setiap pejabat publik wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama jika menyangkut penggunaan anggaran negara.

Ketiadaan Kabid Jalan dalam forum tersebut semakin memperkuat spekulasi adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek jalan Tahun Anggaran 2026 Mulai dari dugaan ketidaksesuaian prosedur hingga potensi penyimpangan anggaran kini menjadi perhatian serius.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan akses informasi secara cepat dan transparan. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditegaskan bahwa setiap penyelenggara negara harus memberikan pelayanan yang akuntabel dan profesional.

Lebih jauh, jika ditemukan indikasi penyimpangan, hal ini bisa berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

FBWT menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan jawaban yang jelas. Mereka juga mendesak pihak terkait, termasuk pimpinan daerah dan inspektorat, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi.

“Jangan biarkan pejabat publik bertindak seenaknya. Ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik,” pungkas Nurhadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Jalan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadirannya dalam agenda jumpa pers tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *