Ketua Umum DPP BAKI Sesalkan Bungkam nya Dinas Pertanian,Anggaran Disorot Publik, Klarifikasi Tak Kunjung Datang

  • Bagikan

Kabupaten Tasikmalaya,intensnews.id — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait https://www.intensnews.id/anggaran-dinas-pertanian-tasikmalaya-disorot-ketua-umum-dpp-baki-jangan-main-main-dengan-uang-petani/ Sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya kian memanas. Namun hingga kini, instansi tersebut justru memilih diam, tanpa memberikan klarifikasi resmi sedikit pun. Upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait perencanaan, realisasi, hingga mekanisme pengawasan anggaran tak kunjung mendapat jawaban. Sikap ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Alih-alih menjernihkan persoalan, kebisuan Dinas Pertanian justru memperlebar ruang kecurigaan. Publik menilai, ketertutupan informasi di tengah derasnya isu anggaran bukanlah hal sepele, melainkan sinyal buruk dalam tata kelola dana publik.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum DPP Badan Anti Korupsi Indonesia (BAKI), Uge Theo Saputra, melontarkan kritik keras. Ia menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban mutlak yang melekat pada setiap instansi yang mengelola uang rakyat.

“Transparansi anggaran bukan hanya soal memenuhi aturan, tapi soal menjaga kepercayaan publik. Ketika informasi disembunyikan, maka ruang tafsir masyarakat akan semakin liar dan kecurigaan akan tumbuh subur,” tegas Uge.Rabu (28/01/2026)

Menurutnya, klarifikasi resmi dari Dinas Pertanian sangat mendesak agar isu yang berkembang tidak menjadi bola liar di ruang publik. Tanpa penjelasan berbasis data, kata Uge, masyarakat berhak menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Uge juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, kecuali yang secara jelas dikecualikan oleh undang-undang.

“Diamnya instansi pemerintah di tengah sorotan justru bisa dibaca sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip good governance. Jangan salahkan publik bila kemudian muncul dugaan-dugaan yang lebih serius,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya masih belum memberikan pernyataan resmi. Publik pun kini menunggu: apakah klarifikasi akan datang, atau kebisuan ini akan menjadi babak awal dari terbukanya persoalan yang lebih besar?

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *