Tasikmalaya,intensnews.id – Kebijakan penghapusan anggaran belanja oplah koran, baik cetak maupun online, di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2026 menuai sorotan tajam. Ketua DPP Badan Anti Korupsi Indonesia, Uge Theo Saputra, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik.
Menurut Uge, keputusan Setwan yang tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk belanja oplah dan hanya menyisakan anggaran iklan, dapat berdampak serius terhadap peran media sebagai mitra strategis lembaga legislatif.
“Dalam pernyataan yang beredar, pihak Setwan menegaskan bahwa tahun 2026 tidak ada lagi anggaran untuk belanja oplah. Ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, karena media bukan sekadar sarana promosi melalui iklan, tetapi juga mitra dalam menyampaikan
informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat,” ujar Uge, Kamis (09/04/2026) kepada media.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut berpotensi “membungkam” ruang kemitraan yang selama ini terjalin antara DPRD dan media. Tanpa dukungan anggaran oplah, publikasi kegiatan anggota legislatif dikhawatirkan akan semakin terbatas, sehingga transparansi dan keterbukaan informasi publik bisa tergerus.
“Media memiliki peran penting dalam mengawasi, menginformasikan, serta menjadi jembatan antara kinerja wakil rakyat dengan masyarakat. Jika peran ini tereduksi, maka dampaknya akan sangat terasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Uge juga mengingatkan bahwa minimnya eksposur kegiatan DPRD di media dapat menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat. Aktivitas legislatif yang kurang terekspos berpotensi dianggap berjalan tanpa pengawasan publik, yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi, ia berharap kebijakan ini dapat dikaji ulang secara komprehensif.
“Kami berharap ada evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pentingnya peran media dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta menjaga keseimbangan hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers,” pungkasnya.






