Kota jambi,IntensNews.id – Koalisi Anak Jambi Anti Korupsi (KAJAK) akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Jambi. Kegiatan ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada titik temu antara Pemerintah Kota Jambi dengan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi terkait penutupan jalan yang dilakukan oleh pemerintah kota tanpa adanya solusi mengenai pengalihan akses jalan atau alternatif lainnya.
Koalisi Anak Jambi Anti Korupsi (KAJAK), yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat di Provinsi Jambi, menilai Pemerintah Kota Jambi terkesan menutup mata terhadap permasalahan tersebut. Aksi penyampaian aspirasi di muka umum telah berulang kali dilakukan, namun pemerintah kota dinilai seolah tidak menganggap persoalan ini sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan dan dibicarakan.
Febrian, selaku Bendahara Umum Koalisi Anak Jambi Anti Korupsi (KAJAK), menyampaikan kepada awak media:
“Terkadang lucu pemerintah ini. Katanya demokrasi, tapi ketika kita menyatakan pendapat dan menyuarakan hak masyarakat malah disepelekan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai rencana aksi demonstrasi pada Senin, 8 Juni 2026, yang bertepatan dengan kegiatan tabligh akbar yang diselenggarakan Pemerintah Kota Jambi, Febrian menjelaskan:
“Jangan berlindung di balik agama setelah apa yang Anda lakukan menuai polemik di masyarakat kecil. Ingat, Tuhan tidak tidur. Jalan masyarakat untuk mencari nafkah dan menghidupi anak istri Anda tutup. Bagaimana Anda mempertanggungjawabkannya nanti di hadapan Tuhan?” ujarnya.
Pada Senin, 8 Juni 2026, Pemerintah Kota Jambi dijadwalkan menggelar doa bersama dan tabligh akbar di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan respons terkait hal tersebut.
Lebih lanjut, Febrian menegaskan:
“Kami dari KAJAK jauh hari sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Jambi serta menyurati Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Jambi. Mengenai besok ada acara, itu urusan mereka. Hak kami untuk menyampaikan aspirasi di muka umum diatur oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegasnya.
Hal inilah yang menjadi dasar Koalisi Anak Jambi Anti Korupsi (KAJAK) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Jambi. Menurut mereka, keputusan terkait lahan Sekolah Rakyat merupakan kebijakan Wali Kota Jambi tanpa terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan warga Kabupaten Muaro Jambi, khususnya warga RT 03 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, yang akses jalannya ditutup secara sepihak oleh pelaksana pembangunan Sekolah Rakyat (SR).
KAJAK menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari keputusan Pemerintah Kota Jambi sebagai pihak penyedia lahan pembangunan Sekolah Rakyat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi demonstrasi KAJAK yang bertepatan dengan pelaksanaan tabligh akbar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Jambi.






