Intensnews.id, PALEMBANG, 29 Juli 2025 — Babinsa Kelurahan Sako Baru Koramil 418-08/Sako,Kodim 0418/Palembang,Serka Dudi S. dan Serka Deni H., bersama Bhabinkamtibmas Brigadir Galih, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) Tiga Pilar bersama pemilik usaha barang bekas, Bapak Anwar, di Jalan Karya Muda RT 28 RW 01, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang.
Giat yang berlangsung pada pukul 11.45 WIB ini bertujuan memberikan edukasi dan himbauan kepada pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait legalitas usaha dan larangan membeli atau menampung barang curian.
“Kami mengingatkan agar usaha barang bekas tidak dijadikan tempat menampung barang hasil tindak kriminal. Selain merugikan banyak pihak, hal ini juga bisa menyeret pelaku usaha ke ranah hukum,” tegas Serka Dudi.
Dalam pertemuan tersebut, Tiga Pilar juga mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas usaha secara legal agar turut mendukung perekonomian keluarga dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Dengan usaha yang legal dan transparan, pelaku usaha dapat menjadi bagian dari solusi ekonomi masyarakat, bukan menjadi persoalan hukum,” tambah Brigadir Galih.
Komsos Tiga Pilar ini merupakan bagian dari sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera, khususnya di wilayah binaan Koramil 418-08/Sako.






