Empat lawang IntenNews.id – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Desa muara sindang.kecamatan pasma air keruh (PAIKER),Kabupaten empat lawang,Sumatra selatan (Sum-sel). kembali menjadi sorotan warga dan awak media.
Pasal nya kondisi sekolah dikhawatirkan sama buruk nya dengan SDN 2 di wilayah yang sama yang pernah di berita kan sebelum nya, Karena nyaris tidak mendapat kan perawatan yang layak.
Dari pantauan di lokasi,Senin (20/6/26) kondisi infrastruktur bangunan terlihat sangat memperihatinkan.Dinding tembok sudah pudar dan tidak lagi bewarna cerah.sementara daun pintu,kaca jendela,hingga permukaan lantai terlihat rusak dan berantakan.yang paling mengkhawatirkan atap bagian seng banyak yang terbongkar seolah di terjang angin kencang,sementara plafon di beberapa bagian hancur dan terkelupas.kondisi ini membuat bangunan jauh dari kata layak,bersih,dan aman untuk digunakan sebagai tempat belajar mengajar.Bahkan halaman sekolah tampak tidak bersih dan dipenuhi rerumputan liar yang tumbuh bebas.
Seorang guru yang enggan di sebut kan nama nya,mengungkapkan kekhawatiran nya saat berbincang dengan awak media,pas saat membagikan Makan bergizi gratis (MBG).”Jangan di muat beritanya dulu,nanti kami di panggil ke tingkat kabupaten dan mendapat teguran dari salah satu anggota dewan yang berasal dari desa ini,ujar nya.
Ia pun menambahkan kabar yang beredar,bahwa sekolah ini rencana nya akan mendapat bantuan pembangunan gedung baru sebanyak enam ruang kelas,namun hingga saat ini belum ada kepastian waktunya,konon katanya sudah sampai tahap penandatanganan,tapi entah kapan benar terealisasi”imbuh nya.
Kondisi sekolah yang terabaikan ini dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Uu No.20 Th.2023 Tentang sistem pendidikan nasional,Tepat nya pada pasal 45,di nyatakan bahwa sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang aman,sehat serta mendukung proses pembelajaran.
Selain itu,ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 57 Th.2021 Tentang standar Nasional pendidikan pada pasal 113 hingga 117 Mengatur secara rinci standar sarana dan prasarana yang harus selalu terawat,bersih,aman,sehat dan berfungsi dengan baik.
Hal ini di pertegaskan lagi melalui Permendikbud ristek No.22 Th.2023 Tentang standar teknis kebersihan dan perawatan gedung serta fasilitas sanitasi satuan pendidikan.
Warga sekitar pun mempertanyakan penggunaan anggaran perawatan yang di kelola pihak sekolah,termasuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang di terima setiap tahun nya.mereka ingin mengetahui secara transparan kemana alokasi dan tersebut digunakan jika kondisi skolah justru semakin memburuk dan tidak tertata/terurus.
Hingga berita ini di turunkan,kepala sekolah SDN 6 Desa muara sindang belum dapat di mintai keterangan resmi untuk memberikan penjelasan terkait kondisi sekolah dan pengelolaan anggaran yang di maksud warga.





