IntensNews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah merupakan kebijakan strategis nasional untuk menjawab persoalan stunting dan gizi buruk pada anak sekolah. Program ini diposisikan sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, di balik narasi besar tersebut, muncul persoalan mendasar yang hingga kini belum mendapat perhatian sepadan, yakni ketidakadilan kebijakan terhadap jutaan tenaga honorer lama yang telah mengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik.
Polemik yang berkembang bukanlah penolakan terhadap program MBG itu sendiri. Akar masalah sesungguhnya terletak pada kontradiksi prioritas kebijakan negara dalam memberikan kepastian status kepegawaian. Guru honorer, tenaga kesehatan, operator, dan staf administrasi yang telah mengabdi puluhan tahun justru terjebak dalam proses seleksi PPPK yang berlarut-larut sejak 2021. Proses ini kerap berubah-ubah, penuh persyaratan teknis, dan tidak jarang mengabaikan masa pengabdian panjang sebagai indikator utama kelayakan.
Honorer Lama dalam Ketidakpastian Kebijakan
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2023, terdapat sekitar 1,2 juta guru honorer di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 600 ribu telah mengabdi lebih dari 10 tahun tanpa kepastian status. Mereka tetap menjalankan fungsi vital dalam sistem pendidikan nasional, sering kali dengan gaji minim dan tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Kondisi serupa juga dialami tenaga kesehatan honorer serta pegawai administrasi yang menopang layanan publik sehari-hari.
Ironisnya, di tengah ketidakpastian yang dialami honorer lama, negara justru membuka jalur cepat bagi pegawai baru melalui program MBG. Melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) langsung mendapatkan kepastian sebagai PPPK Golongan III. Pada 2024, program MBG dialokasikan anggaran sekitar Rp3,8 triliun dengan target perekrutan 100 ribu pegawai baru. Kebijakan ini memunculkan kesan adanya standar ganda dalam perlakuan negara terhadap aparatur yang telah lama mengabdi dibandingkan mereka yang baru direkrut.
Program Baru, Jalur Cepat, dan Standar Ganda Negara
Pemerintah menekankan urgensi MBG sebagai bagian dari prioritas nasional untuk menekan angka stunting yang masih mencapai 21,6 persen berdasarkan data WHO tahun 2022. Namun, kebijakan ini menjadi problematik ketika dijalankan tanpa penyelesaian krisis laten kesejahteraan tenaga honorer lama. Akibatnya, muncul narasi di ruang publik bahwa negara lebih cepat mengamankan program baru demi target jangka pendek dibandingkan memperjuangkan keadilan bagi pilar utama pendidikan dan kesehatan.
Bagi para honorer, persoalan ini bukan sekadar perbedaan nominal gaji atau status administratif. Ini menyangkut pengakuan atas martabat dan dedikasi yang telah mereka berikan selama bertahun-tahun. Loyalitas dan masa kerja panjang terasa kalah oleh urgensi program yang masih seumur jagung. Padahal, tanpa guru honorer, tenaga kesehatan, serta staf administrasi, sistem pendidikan, kesehatan, dan birokrasi nasional berpotensi lumpuh sejak lama.
Jalan Keluar Menuju Keadilan dan Keseimbangan
Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, dampak jangka panjangnya dapat memperburuk kualitas layanan publik. Data BPS tahun 2023 mencatat sekitar 70 persen guru sekolah dasar di Indonesia masih berstatus honorer. Ketidakpastian status dan kesejahteraan berpotensi menurunkan motivasi kerja, meningkatkan risiko kelelahan psikologis, serta berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan layanan kesehatan. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa mendorong migrasi tenaga berpengalaman ke sektor swasta, memperparah kekurangan SDM di sektor publik.
Pengalaman negara seperti Thailand dan Filipina menunjukkan bahwa reformasi cepat melalui regulasi khusus mampu meningkatkan retensi tenaga pendidik dan memperkuat layanan publik. Indonesia perlu belajar dari pendekatan tersebut dengan menyelaraskan regulasi pengangkatan tenaga baru dan penyelesaian nasib honorer lama. Jalur cepat tanpa tes atau penyederhanaan birokrasi bagi honorer dengan masa kerja panjang perlu diterapkan secara adil, disertai reformasi sistem penggajian berbasis beban kerja.
Jika pegawai SPPG Golongan III memperoleh gaji Rp2,2 hingga Rp3,2 juta, maka guru, tenaga kesehatan, dan staf administrasi dengan beban kerja setara atau lebih besar tidak boleh menerima standar yang lebih rendah. Pemerintah juga perlu melakukan audit menyeluruh terhadap Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta regulasi PPPK sebelumnya, dengan target penyelesaian yang jelas dan terukur.
Harmonisasi kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi bangsa. Memberikan makanan bergizi kepada siswa tanpa memberikan ketenangan hidup kepada guru dan tenaga kesehatan hanya akan melahirkan sistem pelayanan publik yang timpang. Negara harus hadir secara adil dan konsisten, agar tidak ada lagi luka keadilan yang menggerogoti fondasi pendidikan, kesehatan, dan birokrasi Indonesia.





