Kooptasi Polri dan Ancaman Remiliterisasi Ruang Sipil

  • Bagikan

JAKARTA ,IntensNews.id — Wacana dan kebijakan di ranah keamanan nasional belakangan ini memunculkan kekhawatiran mendalam akan kembalinya pola-pola otoritarian masa lalu. Peran kepolisian sebagai penegak hukum sipil kini dinilai mulai tergerus oleh bayang-bayang kekuatan bersenjata.

Dua dekade setelah Reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari ABRI demi menegakkan civilian policing, kini muncul tanda-tanda kooptasi halus yang berpotensi mengembalikan Polri ke dalam sistem keamanan dengan dominasi militer.

Beberapa isu yang mencuat seperti rencana pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, peleburan fungsi strategis Polri ke lembaga ekstra-polri, hingga absennya korps Bhayangkara dalam perayaan militer, dinilai sebagai indikasi remiliterisasi ruang sipil yang mengancam supremasi sipil di Indonesia.

Polri didirikan pada 19 Agustus 1945, lebih dahulu dari TNI yang lahir 5 Oktober 1945. Sejak awal, Polri merupakan institusi pertama yang mengemban amanat hukum dan ketertiban sipil.

Namun, pengalaman pahit di masa Orde Baru, ketika Polri dilebur ke dalam ABRI dan kehilangan otonomi profesionalnya, kini seolah terulang dalam bentuk yang lebih halus — dibungkus narasi efisiensi menghadapi ancaman keamanan hibrida.

Padahal, Reformasi 1998 serta Tap MPR No. VI–VII Tahun 2000 dan UU No. 2 Tahun 2002 menjadi tonggak penting yang menegaskan pemisahan kekuasaan bersenjata dari penegakan hukum sipil berorientasi keadilan rakyat.

Dalam prinsip demokrasi modern, pembagian fungsi sangat jelas:

“The military defends the nation; the police defend the people.”

Pelibatan TNI dalam isu siber, terorisme, dan narkoba, serta wacana struktur keamanan gabungan, secara perlahan mengaburkan batas peran antara militer dan polisi.

Akibatnya, akuntabilitas publik yang menjadi dasar legitimasi Polri dapat tergerus oleh sistem komando militeristik.

Polisi sejatinya bukan alat kekuasaan, melainkan perpanjangan tangan rakyat dalam hukum — bekerja dengan diskresi, etika, dan empati, bukan dengan perintah dan daya paksa. Jika identitas profesional Polri hilang, maka legitimasi publiknya juga akan runtuh.

Melemahkan Polri berarti melemahkan kontrol sipil atas kekuasaan bersenjata, langkah mundur yang berisiko menyeret bangsa ke era represif di mana hukum tunduk pada senjata.

Oleh karena itu, penegasan kembali supremasi sipil menjadi sangat krusial.

Reformasi Polri harus dipandang bukan semata sebagai perbaikan manajemen, tetapi sebagai penjaga demokrasi konstitusional.

Penegasan batas domain antara TNI dan Polri dalam sistem keamanan nasional.

Penguatan lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman.

Pembangunan tata kelola Good Policing Governance (GPGov) yang menempatkan Polri sebagai penjaga trust and truth — kepercayaan dan kebenaran publik.

Mantan Kepala BPKP sekaligus Alumni Lemhannas KRA-29, Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA, menegaskan pentingnya menjaga Polri sebagai benteng sipil dalam demokrasi.

“Membela Polri bukan soal membela institusi, tetapi membela roh hukum dan demokrasi itu sendiri,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, Polri harus tetap berada di garda terdepan penjaga keadilan sipil, jauh dari kooptasi kekuatan bersenjata.

“Kita harus ingat, negara yang menundukkan polisi di bawah senjata, pada akhirnya akan menundukkan rakyat di bawah ketakutan,” pungkasnya.

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *