PALEMBANG, intensnews.id — Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki agenda tuntutan.
Dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,5 miliar tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara hingga 9 tahun 6 bulan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/8/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Sapriyadi Susanto, selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan, selaku Sekretaris PT KIM, serta Syaifudin alias Udin, selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menuntut terdakwa Sapriyadi Susanto dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Sapriyadi juga dituntut membayar uang pengganti lebih dari Rp6 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapriyadi Susanto dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan,” urai JPU dalam amar tuntutannya.
Sementara itu, terdakwa Liswan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Liswan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp3 miliar.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Syaifudin alias Udin dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Untuk uang pengganti, terdakwa dibebankan sebesar Rp71 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp68 juta sebagai uang titipan, sehingga uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp3 juta.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, JPU meminta diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BSI tersebut masih akan berlanjut pada agenda pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.





