Korupsi Perkimtan Palembang Rp1,6 Miliar, Empat Terdakwa Dituntut hingga 2,5 Tahun Penjara

  • Bagikan

PALEMBANG, INTENSNEWS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/8/2026).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, serta dua ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang, yakni Yunita dan Muhammad Faisal Rahman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar, S.H., M.H., JPU Kejari Palembang menyampaikan amar tuntutan terhadap keempat terdakwa yang hadir didampingi advokat masing-masing.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunita, penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan,” urai JPU.

Selain pidana penjara, terdakwa Yunita juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp371 juta.
Setelah dikurangi uang Rp51,5 juta yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara, uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp319,5 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Untuk terdakwa Muhammad Faisal Rahman, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp133 juta.

Setelah dikurangi uang Rp30 juta yang telah dititipkan, uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp103 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Agus Rizal dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan.

Terdakwa Agus Rizal juga dibebani uang pengganti sebesar Rp440 juta. Namun, dalam tuntutan JPU, uang sebesar Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara turut diperhitungkan.

Dedy Triwahyudi Dituntut Paling Berat
Sedangkan terdakwa Dedy Triwahyudi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.

Dedy juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp642,5 juta. Setelah dikurangi uang Rp100 juta yang telah dititipkan, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp542,5 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU, para terdakwa melalui advokat masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Pledoi para terdakwa akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *