KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung

  • Bagikan

Tulungagung, IntensNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Tulungagung terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, Kamis (16/4/2026).

Adapun lokasi yang digeledah meliputi rumah dinas (rumdis), rumah pribadi bupati, serta kediaman ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Hari ini penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan pengunduran diri pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mencantumkan tanggal.

“Surat pernyataan tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan kepada para pejabat agar patuh terhadap perintah,” kata Budi.

Diduga Jadi Alat Tekanan kepada Pejabat

KPK menduga surat pernyataan pengunduran diri itu diminta untuk ditandatangani oleh para pejabat OPD setelah pelantikan, tanpa diberikan salinan. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menekan agar pejabat tetap loyal.

Selain itu, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya.

Total permintaan diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah per OPD.

Dalam konstruksi perkara, KPK juga menemukan dugaan permintaan “jatah” dari anggaran OPD, bahkan hingga 50 persen sebelum anggaran dicairkan.

Aliran Dana dan Status Tersangka

Dari keseluruhan permintaan, KPK menduga telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar yang kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

KPK menyatakan penggeledahan masih akan terus dilakukan guna melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *