PALEMBANG,IntensNews.id – Terkait beredarnya video di media sosial yang menyebutkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alang Alang Lebar, pihak KUA membantah dengan tegas tudingan tersebut.
Penghulu KUA Alang Alang Lebar, Rasmin, menjelaskan bahwa peristiwa yang viral tersebut hanyalah bentuk miskomunikasi.
“Saat itu Kepala KUA sedang melakukan survei tanah wakaf yang rencananya akan dijadikan kantor baru. Saya yang mewakili untuk memberikan rekomendasi ke KUA Sematang Borang. Karena ada berkas kurang, kami bantu fotokopi,” Ujarnya.
Lanjut Rasmin menuturkan Saat itu yang bersangkutan akan memberikan uang Rp2.000, dan pihaknya biarkan saja. Tidak ada permintaan uang ataupun minta tambahan.
“Kemudian ia keluar, lalu masuk kembali menyerahkan uang Rp10.000 dan langsung pergi. Jadi tidak benar jika disebut ada pungli,” ujar Rasmin, Senin (25/08).
Sementara itu, Kepala KUA Alang Alang Lebar, Pauzan Rusdi, menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan.
“Kami dari Kantor Urusan Agama khususnya Kecamatan Alang Alang Lebar menekankan pelayanan prima, baik dalam pencatatan pernikahan maupun pembuatan rekomendasi. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar. Mohon juga disampaikan kepada publik bahwa tidak ada praktik pungli seperti yang diberitakan,” tegas Pauzan.
Dengan klarifikasi ini, KUA Alang Alang Lebar berharap masyarakat dapat memahami bahwa pelayanan di KUA tetap berlandaskan prosedur operasional standar (SOP) serta transparan demi memberikan kepastian dan kenyamanan kepada warga.






