LAHAT, Intensnews.id — Dampak kemarau panjang dan kebakaran hutan serta lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Lahat membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penggunaan masker di lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan sebagai langkah pencegahan terhadap dampak kesehatan akibat kualitas udara yang kurang baik.
Kepala Disdikbud Kabupaten Lahat, H. Niel Aldrin, S.E., M.A.P., membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran tersebut.
“Benar, kita telah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penggunaan masker untuk peserta didik, guru, dan tenaga pendidik dikarenakan kualitas udara buruk,” ungkap Niel, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Niel, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK negeri dan swasta, SD negeri dan swasta, hingga SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Lahat.
Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, khususnya dari paparan debu, asap, dan partikel udara akibat kondisi lingkungan yang kurang baik.
Lima Poin Imbauan Disdikbud Lahat
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Lahat menyampaikan lima poin yang perlu menjadi perhatian satuan pendidikan.
Pertama, jam pembelajaran pagi dimulai pukul 08.00 WIB selama satu minggu ke depan.
Kedua, seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan diimbau menggunakan masker, khususnya ketika beraktivitas di luar ruangan atau saat kondisi udara terlihat berasap maupun berdebu. Warga sekolah juga diminta menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekolah.
Ketiga, kepala satuan pendidikan diminta meningkatkan kewaspadaan serta memantau kondisi lingkungan sekolah, terutama kualitas udara dan aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan debu maupun asap.
Keempat, kegiatan pembelajaran dan aktivitas di luar ruangan diminta dibatasi atau disesuaikan apabila kondisi udara dinilai tidak mendukung kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Kelima, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mengalami keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, sakit tenggorokan, atau keluhan lainnya diminta segera beristirahat dan mendapatkan penanganan kesehatan sesuai kebutuhan.
Niel mengatakan kelima poin tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lahat.
“Ada lima poin dalam surat edaran dan imbauan yang telah kami berikan. Ini dapat menjadi perhatian kita semua dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Untuk imbauan minggu berikutnya akan kami evaluasi kembali,” tutup Niel.





